Adapun penerima pensiun mendapat penghasilan ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, mendapat sebesar penghasilan satu bulan pensiun terusan pada bulan Juli.
Penerima pensiun dari pensiunan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang, mendapat sebesar penghasilan satu bulan pensiun pada bulan Juli. Sementara, penerima tunjangan mendapat sebesar tunjangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid tersebut. Sementara, bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, penghasilan ke-13 diberikan sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam peringkat jabatan atau grade yang setara.
Adapun gaji ke-13 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: Segera Cair, Ini 9 Catatan Penting Pembayaran Gaji ke-13 PNS per Agustus