Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berbeda dengan di Pegadaian, harga emas yang dijual hari ini naik dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Pegadaian, harga emas cetakan Antam ukuran paling kecil 0,5 gram berada di level Rp 589.000 atau naik Rp 12.000 dibandingkan hari sebelumnya. Sementara cetakan UBS naik Rp 7.000 menjadi Rp 573.000.
Selanjutnya, untuk emas ukuran 1 gram, harga cetakan Antam naik Rp22.000 dan dibanderol dengan harga Rp 1.105.000. Emas cetakan UBS dalam ukuran yang sama juga naik Rp22.000 dan dipatok pada harga Rp 1.094.000.
Sementara itu, untuk emas ukuran 2 gram, Pegadaian mematok harga Rp 2.198.000 untuk cetakan Antam dan Rp 2.150.000 untuk cetakan UBS. Pada ukuran 5 gram, cetakan Antam dan UBS dihargai Rp 5.463.000 dan Rp 5.399.000. Sementara emas batangan ukuran 10 gram cetakan Antam dihargai Rp 10.879.000 dan UBS seharga Rp 10.699.000.
Untuk ukuran 100 gram, emas batangan cetakan Antam dapat ditebus dengan harga Rp106.844.000, sedangkan cetakan UBS senilai Rp 105.806.000. Adapun, untuk ukuran 250 gram, 500 gram, dan 1.000 cetakan UBS dengan banderol masing-masing Rp 261.813.000, Rp 517.375.000, dan Rp 1.035.131.000.
BISNIS
Baca juga: Komisaris BEI Anjurkan Milenial Investasi Saham Ketimbang Emas, Kenapa?