TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatur batas maksimal komisi yang diambil perusahaan platform digital atau marketplace dari setiap transaksi pelatihan peserta program Kartu Prakerja. Besaran maksimal komisi tersebut ialah 15 persen.
"Kami memberikan batasan komisi yang wajar. Kewajaran ini sempat dipertanyakan baik oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun kementerian atau lembaga lain," tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin konferensi pers virtual, Jumat, 7 Agustus 2020.
Rudy menerangkan penetapan angka 15 persen itu diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau LKPP. Adapun batasan komisi tersebut telah mempertimbangkan servis dasar yang diberikan marketplace kepada pengguna.
Di samping itu, kata Rudy, pihaknya juga menghitung modal platform digital untuk memproduksi video hingga membantu lembaga pelatihan dalam membuat modul. Adapun saat ini, terdapat delapan platform digital yang telah menjalin mitra dengan Kartu Prakerja.
Kedelapan penyedia layanan itu ialah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak. Kemudian, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan (Sisnaker) milik Kementerian Tenaga Kerja.
Ke depan, terdapat lima marketplace lainnya yang akan bergabung sebagai mitra Kartu Prakerja. Namun, saat ini lima marketplace itu masih dalam tahap assessment atau penilaian.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pemerintah memang telah memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. "Ini untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya kurang terasa akuntabilitasnya," tuturnya.
Berdasarkan Perpres anyar tersebut, pemerintah menambahkan beberapa poin. Selain komisi, pemerintah mengatur pihak-pihak yang tidak dapat menerima stimulus. ]
Pihak yang dimaksud di antaranya pejabat negara, pimpinan anggota DPR, PNS, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa lainnya serta komisaris, direksi, hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD. Beleid itu juga mengatur adanya sanksi dan hak gugat terhadap peserta pelatihan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, semisal memalsukan dokumen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA