TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13,8 juta tenaga kerja formal akan mendapat gaji tambahan atau subsidi gaji Rp 600 per bulan dari pemerintah. Mereka adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek.
"Sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2 sampai 3 juta per bulan," kata Ketua Satuan Tugas atau Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Ini adalah program BLT terbaru dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurut Budi, Jokowi melihat kelompok ini belum tersentuh sama sekali oleh bantuan. Sementara, mereka yang miskin dan kena PHK sudah dapat bantuan lewat bantuan sosial dan Kartu Prakerja.
Sementara para pekerja ini tidak miskin, tapi juga tidak kena PHK. Hanya saja, kondisi perusahaan sedang kurang baik. Walhasil, para pekerja ini harus dirumahkan sementara dan kena potongan gaji.
Anggaran BLT Pekerja ini disiapkan Rp 33,1 triliun. 13,8 juta pekerja ini akan mendapatkan Rp 600 ribu untuk 4 bulan. Sehingga, totalnya menjadi Rp 2,4 juta.