TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.
Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini, antara lain Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.