TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat ekonomi pada triwulan II-2020 terkontraksi atau minus 5,90 persen dibandingkan triwulan II-2019 karena pandemi COVID-19 disusul kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pertumbuhan negatif terjadi pada hampir di semua sektor lapangan usaha, dan terkontraksinya semua komponen dipengaruhi COVID-19 disusul adanya kebijakan PSBB, sehingga membatasi ruang gerak masyarakat maupun perusahaan dalam beraktivitas, dan berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat," kata Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan dalam keterangan pers virtualnya di Surabaya, Rabu 5 Agustus 2020.
Dadang mengatakan, pengeluaran pemerintah juga terkontraksi hampir di semua pos anggaran, seperti belanja pegawai, barang, modal dan sosial baik pada anggaran APBD maupun APBN.
Begitu juga, kata dia, di sektor perdagangan di mana ekspor nonmigas unggulan Jatim seperti lemak dan minyak hewan, tembakau, produk kimia, bahan kimia organik, kertas kanton, migas serta ekspor jasa mengalami kontraksi.
Sementara itu, berdasarkan data BPS Jatim kontraksi tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 34,54 persen, dan dari sisi pengeluaran kontraksi tertinggi pada Ekspor Luar Negeri sebesar 18,70 persen, diikuti Komponen Pembentukan Modal Tetap 7,55 persen dan Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 4,79 persen.