TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agung Tri Prasetyo mengatakan KKP memprioritaskan benih lobster untuk dibudidayakan. Hal itu merespons keputusan Lembaga Bahtsul Masail PBNU yang meminta untuk menghentikan ekspor benur lobster.
"Soal ekspor itu langkah sementara sambil menunggu kesiapan sarana dan prasarana budidaya di tanah air," kata Agung dalam keterangan tertulis Rabu, 5 Agustus 2020.
Kemarin, hasil kajian yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyimpulkan bahwa ekspor benih bening lobster harus dihentikan. “Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri,” demikian dikutip dari dokumen kajian LBM PBNU.
Menurut Agung, kebijakan ekspor diambil karena stok berlebih benih bening lobster yang sudah ditangkap nelayan namun belum bisa ditampung di pembudidaya.
Agung mengatakan hal itu juga dipertegas oleh penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang dipaparkan dalam Chief Editors Meeting 14 Juli 2020, bahwa kelimpahan benih lobster di perairan Indonesia per tahun mencapai 416,7 juta benih lobster.
Di sisi lain, kata dia, kemampuan budidaya di dalam negeri memiliki keterbatasan dalam penyerapan benih lobster tersebut. Pemanfaatan sumber daya itu, menurutnya, menjadi peluang bagi nelayan di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi covid-19, tanpa membahayakan kelestariannya
"Permen KP 12/2020 diharapkan memacu roda ekonomi, terutama nelayan penangkap benih. Juga budidaya perikanan untuk membuka lapangan kerja baru," ujarnya.
Adapun LBM PBNU meminta agar ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa. Kajian ini berdasarkan tiga aspek batu uji yang ditelaah, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dari aspek kemanfaatan, LBM PBNU berpendapat ekspor benih lobster untuk jangka pendek memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih. Tapi dalam jangka panjang bisa melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, menguntungkan pesaing Indonesia, melemahkan minat budi daya lobster dalam negeri, dan mengganggu ketersediaan serta keberlanjutan benih lobster.
HENDARTYO HANGGI