Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Jouska

image-gnews
Logo Jouska. Foto: Jouska
Logo Jouska. Foto: Jouska
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan dalam kasus investasi ilegal PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska. PPATK menelusuri dugaan pencucian uang yang terjadi di perusahaan penasehat keuangan tersebut.

"Iya, PPATK sedang melakukan pendalaman mengenai kasus Jouska itu," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sejak 24 Juli 2020, semua kegiatan Jouska sudah diberhentikan sementara oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, Jouska dianggap melakukan kegiatan tanpa izin.

Dian melanjutkan bahwa lembaganya akan bekerja otomatis jika ada kasus seperti Jouska. Tak hanya untuk kasus ini, tapi juga kasus lain yang ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK.

Penelusuran ini juga bukan dilakukan atas permintaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang juga tengah menangani kasus Jouska. "Kami proaktif untuk memenuhi kebutuhan aparat penegak hukum," kata Dian.

Sementara itu, Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB) Tri Djoko juga mengungkapkan ada potensi tindak pidana pencucian uang yang bisa terjadi di Jouska. "Kecurigaan kami ke arah situ," kata Djoko.

FPSB adalah lembaga sertifikasi bagi profesi perencanaan keuangan. Lembaga ini menjadi satu dari tiga organisasi yang bertemu SWI OJK untuk membahas pelanggaran Jouska, pada Senin, 25 Juli 2020.

Jauh sebelum kasus Jouska ini menguap ke permukaan, FPSB telah meneliti bisnis Jouska sejak Januari 2020. Hasilnya, Jouska melakukan transaksi, menerima, menempatkan, dana klien. Kemungkinan dana itu berasal dari hibah, sumbangan, dan sumber yang tidak jelas.

Untuk bisa mengelola dana klien seperti itu, juga harus ada lisensi dari OJK. Sementara, Jouska sama sekali tak punya lisensi tersebut. Sehingga, FPSB juga melihat sudah ada potensi pelanggaran di sini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Djoko, dugaan pidana pencucian uang ini tinggal dibuktikan dengan cara follow the money. Itu adalah kewenangan PPATK. Sehingga dalam waktu dekat, FPSB akan bertemu dengan PPATK dan menyampaikan hasil penelitian mereka.

Di sisi lain, Djoko menyebut kasus seperti Jouska ini sebenarnya pernah terjadi 2013. Saat itu, profesi financial planner pun memang disebut rawan ditunggangi pencucian uang.

Sehingga, sejumlah aturan main terbit setelah kejadian tersebut. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasn Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Peraturan PPATK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan.

Tempo menghubungi CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno soal dugaan pencucian uang ini, namun belum ada respons. Pada Senin, 3 Agustus 2020, Aakar mengirimkan surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada seluruh klien melalui email.

Dalam surat itu, Aakar memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien Jouska atas kerugian yang dialami, bersama pada portfolio investasi masing-masing. Khususnya, yang berhubungan dengan transaksi investasi saham.

"Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," kata Aakar. Dia mengaku siap berkomitmen dan bertanggung jawab atas penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

6 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia


3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

7 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

7 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

12 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN