TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai lembaga penjamin kredit modal kerja hingga Rp 1 triliun untuk korporasi. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mengembalikan roda perekonomian melalui pemberian katalis melalui penjaminan kredit yang diberikan kepada kredit korporasi padat karya.
Agus Windiarto Corporate Secretary LPEI mengungkapkan bahwa salah satu langkah strategis diambil pemerintah yakni memperluas peran LPEI. "Tidak hanya fokus untuk memberi dukungan pada peningkatan ekspor seperti sebelumnya. Kini, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN], LPEI juga dilibatkan untuk mendorong sektor riil di dalam negeri dengan menjalankan mandatnya melalui penyaluran penjaminan kredit," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 3 Agustus 2020.
LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kapasitas LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah pemerintah, agar pelaku usaha lebih percaya diri untuk meminjam modal kerja lagi, sementara pihak perbankan selaku pemberi pinjaman merasa confident, atau lebih percaya diri mengambil risiko.
Pemerintah menerapkan strategi serupa menjamin kredit modal kerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menggandeng PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).
Bedanya, apabila porsi UMKM yang dijamin maksimal hanya Rp 10 miliar, korporasi bisa menerima fasilitas ini ketika mengajukan kredit mulai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.
Dalam menjalankan strategi ini, selain memperluas kewenangan LPEI, pemerintah memperluas peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai second layer penjamin loss limit dari penjaminan kredit yang dikeluarkan LPEI.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menyampaikan bahwa perluasan misi pada LPEI sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.
Sesuai Peraturan OJK, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan di antaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Demi merealisasikan program ini, pemerintah telah mempersiapkan anggaran Rp 100 triliun pada 2020 untuk ikut membayarkan premi atau imbal jasa penjaminan.
Pemerintah bisa membayar premi atau imbal jasa penjaminan sampai 100 persen untuk kredit modal kerja sampai Rp 300 miliar, sedangkan di atas Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun, imbal jasa penjaminan yang ikut ditanggung pemerintah adalah 50 persen.
Kredit korporasi yang dijamin harus memiliki tenor kurang dari 1 tahun dari 15 bank yang akan memanfaatkan fasilitas ini. Di antaranya bank pelat merah seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan Bank DKI.
Serta PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Resona Perdania Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, dan Bank MUFG Ltd.
BISNIS