Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kewenangan LPEI Diperluas Jadi Penjamin Kredit Modal Kerja Korporasi

Reporter

image-gnews
Aset Indonesia Eximbank Capai 40,4 Triliun
Aset Indonesia Eximbank Capai 40,4 Triliun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai lembaga penjamin kredit modal kerja hingga Rp 1 triliun untuk korporasi. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mengembalikan roda perekonomian melalui pemberian katalis melalui penjaminan kredit yang diberikan kepada kredit korporasi padat karya.

Agus Windiarto Corporate Secretary LPEI mengungkapkan bahwa salah satu langkah strategis diambil pemerintah yakni memperluas peran LPEI. "Tidak hanya fokus untuk memberi dukungan pada peningkatan ekspor seperti sebelumnya. Kini, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN], LPEI juga dilibatkan untuk mendorong sektor riil di dalam negeri dengan menjalankan mandatnya melalui penyaluran penjaminan kredit," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 3 Agustus 2020.

LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kapasitas LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah pemerintah, agar pelaku usaha lebih percaya diri untuk meminjam modal kerja lagi, sementara pihak perbankan selaku pemberi pinjaman merasa confident, atau lebih percaya diri mengambil risiko.

Pemerintah menerapkan strategi serupa menjamin kredit modal kerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menggandeng PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Bedanya, apabila porsi UMKM yang dijamin maksimal hanya Rp 10 miliar, korporasi bisa menerima fasilitas ini ketika mengajukan kredit mulai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.

Dalam menjalankan strategi ini, selain memperluas kewenangan LPEI, pemerintah memperluas peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai second layer penjamin loss limit dari penjaminan kredit yang dikeluarkan LPEI.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menyampaikan bahwa perluasan misi pada LPEI sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai Peraturan OJK, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan di antaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Demi merealisasikan program ini, pemerintah telah mempersiapkan anggaran Rp 100 triliun pada 2020 untuk ikut membayarkan premi atau imbal jasa penjaminan.

Pemerintah bisa membayar premi atau imbal jasa penjaminan sampai 100 persen untuk kredit modal kerja sampai Rp 300 miliar, sedangkan di atas Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun, imbal jasa penjaminan yang ikut ditanggung pemerintah adalah 50 persen.

Kredit korporasi yang dijamin harus memiliki tenor kurang dari 1 tahun dari 15 bank yang akan memanfaatkan fasilitas ini. Di antaranya bank pelat merah seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan Bank DKI.

Serta PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Resona Perdania Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, dan Bank MUFG Ltd.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

17 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

17 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

18 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

18 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.


OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

18 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024


5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

20 hari lalu

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil. Foto: Canva
5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil.


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

21 hari lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Kasus Dugaan Fraud LPEI, KPK dan Kejaksaan Agung Adu Cepat?

25 hari lalu

Logo LPEI
Kasus Dugaan Fraud LPEI, KPK dan Kejaksaan Agung Adu Cepat?

KPK dan Kejaksaan Agung terkesan saling adu cepat dalam menangani kasus dugaan fraud pemberian fasilitas kredit LPEI


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

27 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.


Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

28 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.