TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2020. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Target indikatif dari lelang ini adalah sebesar Rp 8 triliun.
"Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN," dinukil dari keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Senin, 3 Agustus 2020. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Lelang dibuka Selasa 4 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012.
Seri yang akan dilelang antara lain SPN-S 05022021 dengan imbal hasil diskonto dan tanggal jatuh tempo 5 Februari 2020. Untuk seri ini, alokasi pembelian non-kompetitif adalah 50 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Seri lainnya yang akan dilelang adalah PBS-027 dengan tanggal jatuh tempo 15 Mei 2023 dan imbalan 6,5 persen, serta PBS-026 yang jatuh tempo 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625 persen. Selain itu, PBS-025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 dengan imbalan 8,375 persen dan PBS-028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75 persen.
Alokasi pembelian non kompetitif untuk seri PBS adalah 30 persen dari jumlah yang dimenangkan. Adapun underlying asset untuk semua seri adalah proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2020 dan barang milik negara.
Dilansir dari keterangan Kemenkeu, pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan
Adapun Dealer Utama yang dimaksud antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, serta Standard Chartered Bank.
Selanjutnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Negara Indonesia Syariah, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, serta PT Bahana Sekuritas. Peserta lelang lainnya adalah Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
CAESAR AKBAR