Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) sejak Juni tahun lalu. Dalam aturan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diangkat menjadi Anggota Dewan Pengarah SDI.
Tak hanya Menkeu, ada sejumlah menteri dan kepala lembaga yang juga bergabung dalam anggota SDI diantaranya ada Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi Kepala Anggota SDI. Namun begitu, dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala instansi pusat terkait lainnya.