5. Asosiasi Driver Online Tolak Pemberlakuan Ganjil-Genap
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Driver Online DKI Jakarta - Bodatebek keberatan aturan ganjil-genap yang diberlakukan kembali mulai Senin, 3 Agustus 2020.
"Karena seharusnya Pemda DKI mempertimbangkan juga kondisi dampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya kembali normal," Ketua DPD ADO Samsudin dalam keterangan tertulis, Sabtu malam, 1 Agustus 2020.
Senin besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem ganjil-genap. Samsudin mengatakan mereka penolakan, karena bagi pengemudi transportasi online dampak pandemi Covid-19, masih terasa dengan sepinya pesanan.
Dia berharap pemerintah DKI membuka ruang komunikasi dan diskusi sebelum kembali menerapkan aturan ganjil genap. Hingga berita diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo belum menanggapi soal penolakan Asosiasi Driver Online terkait pemberlakuan ganjil-genap. Pesan yang dikirimkan Tempo belum direspons.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan kembali pembatasan nomor polisi ganjil genap pada mobil berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota selama Senin-Jumat. Sama seperti sebelumnya, kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Ahad dan libur nasional. Ketentuan itu diterapkan pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.