TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan dilakukan paling lambat pertengahan Agustus 2020. "Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi," ujar dia kepada Tempo, Ahad, 2 Agustus 2020.
Andin mengatakan pemerintah masih melakukan perubahan aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 pelat merah tersebut. Saat ini, proses revisi beleid sudah mencapai tahap finalisasi. "Ada revisi PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang difinalisasi ya."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 direncanakan cair pada Agustus 2020. Total anggaran untuk pembayaran gaji tersebut adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Dari angka Rp 28,5 triliun ini, Ro 13,89 triliun berasal dari APBD. Sementara Rp 14,6 triliun berasal dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.
Pada April lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Sri Mulyani untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April.
Meski demikian, pembayaran gaji ke-13 ini sama seperti THR. Mereka yang berstatus pejabat negara, PNS eselon I dan II, tidak akan mendapatkan gaji ke-13. Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian. Sehingga, dapat melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO