TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Driver Online DKI Jakarta - Bodatebek keberatan aturan ganjil-genap yang diberlakukan kembali mulai Senin, 3 Agustus 2020.
"Karena seharusnya Pemda DKI mempertimbangkan juga kondisi dampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya kembali normal," Ketua DPD ADO Samsudin dalam keterangan tertulis, Sabtu malam, 1 Agustus 2020.
Senin besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem ganjil-genap.
Samsudin mengatakan mereka penolakan, karena bagi pengemudi transportasi online dampak pandemi Covid-19, masih terasa dengan sepinya pesanan.
Dengan kembali diberlakukan ganjil genap, kata dia, penghasilan pengemudi akan kembali turun drastis karena ruang gerak yang terbatas.
"Pemda DKI seharusnya masih memberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor. 51 tahun 2020 dengan pasal 18 ayat 2 huruf k dengan isinya adalah angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan, " ujarnya.
Dia berharap Pemda DKI membuka ruang komunikasi dan diskusi sebelum kembali menerapkan aturan ganjil genap.
Hingga berita diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo belum menanggapi soal penolakan Asosiasi Driver Online terkait pemberlakuan ganjil-genap. Pesan yang dikirimkan Tempo belum direspons.
Sebelumnya, Syafrin mengatakan pembatasan nomor polisi ganjil genap pada mobil berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota selama Senin-Jumat.
Sama seperti sebelumnya, kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Ahad dan libur nasional. Ketentuan itu diterapkan pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Regulasi itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sebelumnya, aturan ganjil-genap dihentikan sejak Senin, 15 Maret 2020, dan terus mengalami masa perpanjangan hingga saat ini.
HENDARTYO HANGGI