Oktober 2008
Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke MA. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.
Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra yang sudah berstatus terpidana.
10 Juni 2009
Sehari sebelum putusan MA terbit, Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini. Kejaksaan lalu menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan. Setelah 11 tahun berlalu, tiba-tiba Djoko Tjandra diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.
29 Juli 2020
Pada Rabu lalu, 29 Juli 2020, permohonan PK dari Djoko Tjandra tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, permohonan PK tidak diterima karena berkas administrasi tidak lengkap, bukan berarti ditolak.
Sehingga, kata Mahfud, bisa saja Djoko mengajukan PK kembali. Namun jika sampai diajukan PK lagi, maka Djoko Tjandra sudah menjadi urusan lembaga yudikatif yaitu MA. Menurut dia, tugas pemerintah hanya sampai menghadirkan terpidana yaitu Djoko Tjandra dan akan terpenuhi dengan tertangkapnya buronan ini di Malaysia.