TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun pada Kamis kemarin, 30 Julu 2020. Hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2020, Djoko Tjandra sudah resmi menjadi tahanan Rutan Salemba cabang Bareskrim.
"Jika telah selesai, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Kepala Rutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Argo Yuwono di hari yang sama.
Djoko Tjandra alias Joker adalah terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Lalu seperti apa kasusnya? Berikut penjelasannya.
Bermula dari 1998
Kasus ini bermula pada tahun 1998 di tengah hiruk pikuk reformasi. Kala itu, Bank Bali tak dapat menagih piutang ke Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim dan Bank Umum Nasional milik Bob Hasan. Masing-masing Rp 508 miliar dan Rp 200 miliar.
Kedua bank tersebut menjadi "pasien" Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tapi lembaga ini tak pernah menghiraukan tagihan. Sebab, merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah, Bank Bali telat mendaftarkan piutang tersebut.