TEMPO.CO, Jakarta - Rumah produksi film Indonesia, Visinema Pictures melayangkan surat somasi kepada perusahaan penyedia layanan video on demand (VOD) Iflix. Somasi dilayangkan karena sejak September 2019, Iflix telah gagal memenuhi pembayaran lisensi kepada Visinema. Total utang Iflix disebutkan lebih dari Rp 9 miliar.
“Kami cukup menyayangkan hal ini dilakukan oleh pihak Iflix," kata CEO Visinema Pictures yang juga sutradara Angga Dwimas Sasongko dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Menurut Angga, kerugian bukan saja terjadi pada Visinema Pictures, tetapi juga investor yang punya hubungan baik dengan Visinema. Untuk itu melalui somasi tersebut, Angga masih menunggu iktikad baik dari Iflix.
Sepanjang awal tahun 2020, Visinema menyatakan bahwa mereka masih terus mencari cara untuk mendapatkan kejelasan dari pihak Iflix. Hingga 24 Juni 2020, muncul berita Iflix telah dibeli oleh Tencent, sebuah perusahaan asal Cina.
Namun, tetap tidak ada kejelasan dari Iflix mengenai utang pembayarannya terhadap Visinema. Hingga akhirnya Visinema memutuskan untuk melayangkan surat peringatan pertama pada 24 Juni 2020. Menurut Visinema, peringatan itu tetap tidak dihiraukan oleh pihak Iflix.
Pihak Visinema menyatakan bahwa mantan Co-founder dan CEO Iflix, Mark Britt sempat meminta waktu 48 jam untuk menyelesaikan masalah ini Angga. Permintaan ini disampaikan setelah Visinema melayangkan somasi digital pertama pada 7 Juli 2020.
Mark disebut menawarkan sebuah skema untuk menyelesaikan masalah ini dan Visinema masih membuka diri untuk berdialog menyelesaikan masalah. Namun hingga pada hari ini, 1 Agustus 2020 tetap tidak ada tindak lanjut yang konkret.
Selain itu, undangan dialog oleh kuasa hukum pun tidak dihiraukan. Maka dari itu Visinema Pictures kini melayangkan surat somasi kedua secara terbuka kepada Iflix.