Ahmad Fidyani resmi berstatus mengundurkan diri tepatnya pada 27 Mei 2013 dengan total koleksi 89 satuan kredit semester atau SKS.
Sebelumnya, dalam wawancara Bisnis dengan Aakar, Jouska disebut mulai beroperasi efektif pada 27 Oktober 2015. Artinya, 4 bulan sebelum Jouska beroperasi efektif pun Ahmad Fidyani sudah menyandang nama baru sebagai Aakar Abyasa Fidzuno.
Dalam nomor perkara 252/PDT.P/2015/PN.JKT.TIM dengan klasifikasi perkara Permohonan Ganti Nama, PN Jaktim menyampaikan empat petitum.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, memberi izin pemohon untuk mengganti nama pemohon, yakni Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno, yang selanjutnya menyebut dirinya Aakar Abyasa Fidzuno.
Ketiga, memerintahkan pejabat/pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Dati II Banyuwangi untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu. Keempat, menetapkan biaya menurut hukum.
Adapun perusahaan perencanaan keuangan Jouska ini telah berhenti beroperasi sementara pada 24 Juli 2020. Berdasarkan hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan manajemen Jouska, perusahaan itu diduga melanggar tiga regulasi sekaligus, yakni Undang-undang Pasar Modal, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Konsumen.
BISNIS