TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 72 ribu UMKM direncanakan bakal mendapatkan jatah Rp 18,52 triliun dari belanja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyaluran uang ini sudah diawali dengan adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek-proyek besar BUMN.
Hasilnya, BPKP menyarankan agar ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ditentukan lebih awal sejak proses desain atau front-end enginering, bukan saat procurement. BUMN yang sejak awal merencanakan produk dalam negeri dari UMKM, akan dapat skor di tingkat procurement yang lebih tinggi.
"Ini masukan bagus dari BPKP," kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin dalam acara Ini Budi di channel YouTube Tempodotco di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Penggunaan produk dalam negeri adalah salah satu upaya pemerintah memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Dari sekian banyak pengeluaran BUMN, akan ada Rp 18,52 triliun khusus untuk produk dalam negeri, khususnya UMKM. Baik itu belanja modal, maupun belanja operasional.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga sudah menebar ancaman bagi bos BUMN yang tidak memprioritaskan produk dalam negeri. "Jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Juli 2020.
Budi melanjutkan, bahwa selama ini, konsultan dari fase desain berbeda dengan konsultan procurement. Inilah yang akan dikontrol oleh pemerintah. Jika BUMN ini sejak awal sudah menentukan produk lokal yang ingin dipakai, maka otomatis skor mereka di tahap procurement akan lebih tinggi.