Seperti diketahui, penunjukkan Fary menjadi Komisaris Utama PT Asabri tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-264/MBU/07/2020. Beleid itu mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.
Fary ditetapkan sebagai komisaris utama oleh Menteri BUMN Erick Thohir berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-89/MBU/05/2019 tertanggal 7 Mei 2019. Surat itu juga memberhentikan Didit Herdiawan sebagai komisaris utama.
Seperti diberitakan masalah yang membelit Asabri diketahui sejak jebloknya kinerja saham-saham yang menjadi portofolio perusahaan asuransi pelat merah sejak akhir tahun lalu. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat harga saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran, bahkan penurunannya mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun lalu.
Total ada 14 saham emiten yang dikoleksi perseroan. Penurunan harga saham drastis itu di antaranya terjadi pada saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) sebesar 92,31 persen ke posisi Rp 50, dimana perseroan memiliki porsi saham 6,61 persen.
Sejumlah saham lainnya yang dikoleksi dan mengalami penurunan adalah PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Pool Advista Finance Tbk (POOL).
Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja, sebelumnya mengakui bahwa perusahaannya banyak membenamkan investasi di saham milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Dua nama tersebut kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sonny mengatakan pihaknya telah menagih Heru Hidayat dan Benny Tjokro untuk mengembalikan duit investasi dari perusahaannya. Menurut Sonny, total dana yang dikantongi keduanya mencapai Rp 11,4 triliun, dengan rincian Heru Rp 5,8 triliun dan Benny Rp 5,6 triliun. "Ini adalah upaya maksimal walaupun ke depan tidak mudah mewujudkan itu," ujarnya.
ANTARA | CAESAR AKBAR