TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meneken penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi.
Penandatanganan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis lalu, 30 Juli 2020 terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 LoA.
“Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Jumat 31 Juli 2020.
Penandatanganan ini didasarkan atas implementasi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.
Perkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD) sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD.
Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45 persen dari target lifting gas dalam APBNP tahun 2020.