TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan Tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa kelemahan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara di kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto ini.
"Opini WTP tidak berarti bahwa Laporan Keuangan Kemenhan bebas dari kesalahan," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2020.
BPK masih menemukan empat kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pertama, penatausahaan dan penyajian aset, utang dan belanja dari sumber dana pembiayaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) tidak tertib.
Kedua, pengelolaan keuangan atas pengadaaan alutsista dengan skema Foreign Military Sales (FMS) belum sepenuhnya memadai.
Ketiga, penatausahaan Aset Tetap dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) belum dilaporkan dan/atau mendapat izin Menteri Keuangan. Keempat, ini juga termasuk penggunaan rekening untuk pengelolaan dana APBN yang belum dilaporkan.
Untuk masalah rekening pribadi ini, juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, sudah memberikan penjelasan. Menurut dia, dana miliaran itu dialokasikan untuk kegiatan dari para atase Kemenhan.