Berdasarkan data asosiasi pelaut, kata Basilio, pelaut asal Indonesia saat ini mencapai 200 ribu. Dari total tersebut, ia memperkirakan sebagian pelaut bekerja secara mandiri dan sisi berangkat lewat keagenan awak kapal yang terdaftar.
Oleh karenanya, dia mendorong adanya integrasi data awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing. Dengan menghubungkan semua kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi keberadaan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Seperti, Kementerian Perhubungan memiliki data buku pelaut dan SID (seafarer identity document), Kementerian Hukum dan HAM memiliki data pekerjaan dan ijazah untuk verifikasi pengajuan paspor pelaut. BP2MI memiliki pendataan calon pekerja migran melalui sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri.
Kemudian Kementerian Dalam Negeri memiliki NIK dalam dokumen kependudukan sebagai verifikator dalam sistem K/L lain. Serta Kementerianuar Negeri terkait pendataan laporan dan penanganan kasus awak kapal di luar negeri.
"Kalau semua data ini kita kumpulkan maka InsyaAllah kita bisa mengatasi, bisa menelusuri semua pergerakan pelaut. Mulai dari mereka sekolah, sampai mereka ditempatkan di luar negeri. Sampai mereka kembali lagi ke dalam negeri," kata Basilio.