TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui tak mempunyai data lengkap terkait pekerja migran yang bekerja di sektor pelayaran. Hal itu dikarenakan Undang-Undang di Indonesia yang membolehkan rakyatnya untuk mengadu nasib sebagai pelaut atau awak kapal di luar negeri secara independen.
"Mengenai data pelaut memang secara umum kita tak punya data komperhensif total ada berapa pelaut kita di luar negeri," kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves, Basiolio Dias Araujo ketika diskusi daring, Kamis 30 Juli 2020.
Dia menjelaskan, banyak masyarakat Indonesia secara mandiri mengadu nasib ke luar negeri untuk menjadi pelaut. Sehingga, kata Basiolio, rekam jejak mereka tak terdeteksi bekerja di perusahaan mana dan asal negeranya. "Kalau tak ada masalah, kita tak bisa mengetahui perderadaran mereka," ucapnya.
Walaupun mereka pergi secara mandiri, Basilio mengatakan, para pelaut tersebut harus melakukan penyijilan buku pelaut agar tak mengalami masalah ketika pemberangkatan. Dia menuturkan, Kementerian Perhubungan sudah menyediakan sijil buku pelaut secara online.
"Jadi artinya yang independen bisa mengajukan permohonan penyilian buku pelaut. Dengan demikian mereka terdaftar untuk pemberangkatan," ucapnya.