TEMPO.CO, Jakarta - Guna menindaklanjuti maraknya kekerasan kepada anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal asing, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi membuat laman aduan yang dapat diakses secara daring. Namun sejak diluncurkan dua pekan lalu belum banyak ABK Indonesia yang memanfaatkan layanan tersebut.
"Sejauh ini baru ada tiga laporan dan laporan itu ketika kita terima, kita sudah punya tim nasional dan kita langsung komunikasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait," kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves, Basiolio Araujo dalam diskusi virtual, Kamis 30 Juli 2020.
Adapun isi laman tersebut tersedia formulir dapat diisi oleh awak kapal Indonesia yang mengalami permasalahan dalam menjalani pekerjaannya, seperti kasus-kasus di kapal niaga maupun kapal perikanan.
Di dalamnya, pihak pelapor dapat menuliskan email, nama lengkap, organisasi pelapor, nomor handphone atau WhatsApp pelapor, nama kapal, bendera kapal, nomor IMO Kapal (7 digit), tipe kapal, lokasi (di mana tempat terlantar), jumlah awak kapal yang mengalami penelantaran, asal negara awak kapal, dan data-data lainnya.
Formulir tersebut bisa diakses di link sebagai berikut: https://maritim.go.id/form-pelaporan-kasus-penelantaran-awak-kapal-indonesia-copy/
Selain itu, formulir aduan ini juga dikelola langsung oleh tim dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves. Tim khusus nantinya betugas untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan NGO terkait lainnya.