Sedangkan akun @virza1 menanyakan alasan penggunaan alat tangkap yang ditengarai merusak ekosistem. "Koq alat tangkap tdk ramah ekosistem dan tdk berkelanjutan malah dipromosikan, bgm ini pa presiden @jokowi???" ucapnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya telah mengizinkan nelayan menggunakan delapan jenis alat tangkap ikan. Ada beberapa alat yang sebelummnya dilarang sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan, kini diizinkan.
Adapun penetapan alat tangkap ikan ini dilakukan setelah pemerintah mengkaji lebih jauh tentang Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 soal Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Tak berselang lama setelah kebijakan itu tersiar, kelompok nelayan pantura di Kabupaten Indramayu menyatakan kekhawatiranya. Nelayan setempat mengatakan alat tangkap seperti trawl membuat nelayan resah.
"Kami menolak tegas adanya kebijakan terkait penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan," kata koordinator nelayan pantura Indramayu Junedi di Indramayu, Sabtu, 18 Juli 2020.
Aktivis lingkungan Chalid Muhammad juga sempat menyinggung perkara penggunaan alat tangkap dalam surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Tim Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Chalid menyarankan Kementerian yang dipimpin Edhy Prabowo segera melakukan pembahasan mendalam terkait kebijakan alat tangkap agar tak menimbulkan gesekan.
“Kebijakan KKP terkait dengan alat tangkap adalah salah satu kebijakan yang mendapat perhatian publik secara berbeda,” tuturnya, 17 Juli 2020 lalu.
Chalid menyatakan diskusi serius perlu dilakukan agar semua pihak punya persepsi yang sama perihal alat tangkap. Dengan begitu, potensi konflik antar-nelayan di kemudian hari bisa terhindarkan.