TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Juni 2020, PT Pegadaian (Persero) melakukan restrukturisasi pembiayaan sebanyak 39.346 nasabah atau secara total senilai Rp 1,42 triliun.
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis, Ninis Kesuma Adriani mengatakan, restrukturisasi tersebut guna menjaga rasio kredit macet atau non performing loan/NPL.
"Ini pengaruh ke NPL masih bisa dijaga di level 2,37 persen, mudah-mudahan nanti makin turun dengan restrukturisasi," katanya saat paparan Pegadaian semester I 2020 secara virtual, Rabu, 29 Juli 2020.
Selain menjaga NPL, hal itu juga guna mendukung upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional. Salah satu langkahnya yakni dengan meringankan beban nasabah melalui restrukturisasi kredit atau pinjaman, sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ninis mengatakan, bahwa perseroan menargetkan rasio kredit macet tahun 2020 hanya berada di level 2,5 persen. Walaupun begitu, pihaknya akan tetap berusaha menurunkan hingga di bawah dua persen.
Adapun, saat ini rasio kredit macet Pegadaian hingga Juni 2020 mencapai sebesar 2,37 persen. Angka ini mengalami kenaikan ketimbang posisi NPL perusahaan pada Juni 2019 sebesar 2,32 persen. "Tapi kita berusaha untuk mencapai sampai 2 atau di bawah 2 persen," ucap Ninis.
Dari sisi pencadangan, Pegadaian menaikkan hingga batas sangat aman sesuai implementasi dari regulasi PSAK 71. Pencadangan telah mencapai sekitar Rp 1,5 triliun dari nilai pembiayaan bermasalah sebesar Rp 1,2 triliun.