"Ini kan usaha milik bersama, bukan pelat merah. Jadi pemegang polis yang punya kepentingan," ucap Anis. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan OJK dan menanyakan bagaimana duduk persoalan Bumiputera tersebut.
Politikus dari Fraksi PKS tersebut juga mengecam pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana asuransi nasabah Bumiputera. "Ada missmatch, godaan-godaan ketika uang berada di depan mata," kata Anis.
Sebelumnya Direktur Utama AJB Bumiputera Faizal Karim menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama menjadi payung hukum bagi jalannya perseroan.
Menurut Faizal, sebelum adanya peraturan tersebut, Bumiputera bertanggung jawab kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, setelah PP tersebut terbit, Bumiputera memiliki landasan hukum untuk berhadapan sepenuhnya kepada pemerintah, melalui OJK sebagai pelaksananya.
Faizal menjelaskan bahwa pihaknya sangat menghormati terbitnya PP 87/2019 dan akan melaksanakan seluruh amanat aturan itu. Menurutnya, ada dua poin utama yang perlu dilaksanakan dari beleid tersebut, yakni perubahan anggaran dasar (AD) dan pembentukan RUA.
Saat ini Bumiputera memiliki tunggakan klaim senilai Rp 5,3 triliun saat memasuki 2020. Jumlah tersebut diperkirakan akan menggelembung hingga Rp 9,6 triliun pada akhir tahun ini, dengan catatan perkiraan itu belum memperhitungkan dampak pandemi Covid-19.
Dalam kondisi tersebut, Bumiputera mengalami pergantian pucuk pimpinan setelah Sidang Luar Biasa BPA pada akhir Juni lalu menetapkan Faizal sebagai pimpinan perseroan. Penggantian dilakukan karena direksi sebelumnya tidak lolos fit and proper test di OJK.
YEREMIAS A. SANTOSO | RR ARIYANI | BISNIS