TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan program program penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi padat karya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
“Perbankan telah menandatangani perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya yang merupakan sektor yang banyak memperkerjakan pekerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran langsung, Rabu, 29 Juli 2020.
Program ini termasuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebelumnya, pemerintah juga telah merilis program penjaminan modal kerja untuk UMKM oleh Askrindo dan Jamkrindo, serta program pinjaman untuk daerah, sekaligus penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah. "Program yang tidak kalah penting adalah untuk non-UMKM dan non-BUMN," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan program ini sangat penting agar korporasi bisa melakukan penjadwalan ulang atau meningkatkan program kerja. Mengingat saat ini, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di masa pandemi ini mencapai 1,7 juta orang, dan 1,3 juta orang belum terverifikasi. Belum lagi angka pengangguran yang mencapai 7 juta orang.