TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie menjelaskan proses penangkapan tersangka penjual ponsel bekas dan ponsel ilegal yang berinisial PS yang berkembang viral diperbincangkan warganet. PS yang merupakan Bos PS Store ini sebelumnya diawasi dan akhirnya ditangkap setelah Bea Cukai Kanwil Jakarta mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami melakukan upaya pendalaman. Kemudian, kami pegang beberapa produk hand phone di beberapa toko PS ini. Berdasarkan informasi dari masyarakat juga, harga HP sangat murah," kata Ricky ketika dihubungi, Selasa, 28 Juli 2020.
Ricky menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Jakarta sebetulnya sudah cukup panjang. Penelurusan terhadap kegiatan bisnis PS pun sudah dilakukan sejak 2019.
Setelah semua berkas lengkap, kata Ricky, Bea Cukai Kanwil Jakarta lalu menyerahkan barang bukti dan tersangka PS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan akun unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta, Bea dan Cukai Kanwil Jakarta telah menyerahkan tersangka PS beserta barang bukti berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Tak hanya itu, Bea Cukai Kanwil Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan. Bukti tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.