Dia menambahkan pengawasan otoritas akan terus ditingkatkan, khususnya untuk bank-bank yang mendapatkan kepercayaan berupa penempatan dana pemerintah.
“Kami akan mengawasi implementasinya melalui post audit, dan kami akan memastikan bahwa bank yang menerima penempatan dana memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan stimulus dan memperluas penyaluran pinjamannya seperti yang disyaratkan pemerintah,” kata Wimboh.
Ekonom senior yang juga mantan Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan penambahan wewenang LPS untuk membantu bank yang kesulitan likuiditas harus disertai strategi penanggulangan moral hazard yang memadai.
Hal ini diperlukan untuk mengurangi risiko bank tersebut tetap gagal bayar sehingga harus memperoleh penanganan dan kebutuhan biaya yang lebih besar.
“Risiko moral hazard dapat diperkecil dengan penguatan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti keterlibatan OJK dan BI dalam persetujuan dan persyaratan jaminan, termasuk jaminan personal dari pemilik bank dan batasan pinjaman yang ketat,” ujarnya.