Dia memastikan lembaganya akan selalu siap membantu bank yang kesulitan likuiditas dan menunggu surat pemberitahuan dari OJK. “Kami selalu siap kalau ada yang minta.” Adapun penempatan dana paling lama adalah enam bulan, dengan suku bunga mengikuti suku bunga LPS.
Besaran total penempatan dana yang dapat dilakukan maksimal 30 persen dari jumlah kekayaan LPS atau sebesar Rp 35,17 triliun. Hal itu berdasarkan pada jumlah kekayaan LPS per 31 Desember 2019 yang mencapai Rp 120,58 triliun. Sedangkan, untuk penempatan dana per bank yang dapat diberikan maksimal 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS atau Rp 3,01 triliun.
Di sisi lain, pemerintah turut bersiap memberikan pinjaman kepada LPS jika lembaga tersebut mengalami kesulitan likuiditas yang kemudian berpotensi membahayakan stabilitas perekonomian dan sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 tahun 2020 untuk mengatur detil mekanisme bantuan dana tersebut. LPS dapat mengajukan pinjaman jika masih mengalami kesulitan likuiditas, meski telah mengupayakan repo atas penjualan Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki kepada Bank Indonesia, pinjaman kepada pihak lain, maupun penerbitan surat utang.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memastikan kondisi perbankan nasional di tengah masa pemulihan ekonomi tetap aman dan sehat. “Likuiditas industri bagus, dengan rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) sudah turun di angka 90,4 persen,” ucapnya.