TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan mekanisme penempatan dana pada bank yang mengalami gangguan likuiditas dan solvabilitas dalam masa pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan penempatan dana ini bersifat sementara, untuk mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya, Selasa 28 Juli 2020.
Halim mengatakan terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh bank sebelum memperoleh penempatan dana. Pertama adalah surat dari OJK yang menyatakan pemegang saham pengendali tak lagi memiliki kemampuan untuk dapat membantu likuiditas bank. Kedua, bank berada dalam status pengawasan intensif, mengarah ke pengawasan khusus, atau sudah berstatus dalam pengawasan khusus.
Adapun kesulitan likuiditas yang dialami bank bukan disebabkan oleh tindakan kesengajaan atau fraud. Bank yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana, “Nanti akan ada analisis kelayakan yang dilakukan OJK dan akan diserahkan OJK ke LPS sebagai salah satu dasar penempatan dana ke bank tersebut.”
Guna memitigasi risiko, LPS akan mensyaratkan jaminan kepada bank, dan selanjutnya melakukan pengawasan penggunaan dana berkoordinasi dengan OJK. “Dengan demikian kita berharap bank bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut,” kata Halim.