Maqdir kemudian menduga ada pembelian saham bermasalah lainnya yang ditransaksikan manajer investasi. “Apalagi mereka (manajer investasi) beli reksadana dari uang cash. Bukan tukar saham,” tuturnya.
Kejaksaan Agung pada Juni lalu telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan megaskandal Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan perusahaan manajer investasi ini diduga terlibat dalam proses jual-beli saham Jiwasraya yang terafiliasi dengan dua aktor utama kasus tersebut, yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
“Mereka menggoreng saham melalui produk reksadana masing-masing,” ucapnya, 28 Juni 2020. Aliran dana yang diterima setiap perusahaan pun berbeda. Namun total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12 triliun.
Adapun Kejaksaan Agung menyebut perusahaan manajer investasi OSO Manajemen Investasi diduga telah menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp 521,1 miliar dari total Rp12,157 triliun.
Hari mengemukakan dana sebesar Rp 521,1 miliar dari Jiwasraya kepada OSO Manajemen Investasi terbagi ke dalam dua cluster produk reksadana, yaitu OSO Flores Equity Fund sebesar Rp 451 miliar dan produk reksadana OSO Moluccas Equity Fund sebesar Rp 70 miliar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA | BISNIS