TEMPO.CO, Jakarta – Dana senilai Rp 8,6 miliar milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga ditempatkan untuk membeli saham yang tak likuid di emiten minyak dan gas PT Sugih Energy Tbk berkode SUGI pada 23 Maret 2017. Penempatan dana itu merupakan bagian dari portofolio reksa dana OSO Fibres Equity Fund yang diterbitkan PT OSO Manajement Investasi.
Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail, mempersoalkan penempatan reksa dana ini oleh manajer investasi. Musababnya, saham SUGI telah diketahui bermasalah beberapa bulan sebelum masuk dalam portofolio reksa dana OSO Fibres Equity Fund.
“Pada 9 Januari 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah dijadikan tersangka berkenaan dengan pembelian saham SUGI. Artinya sebelumnya sudah ada masalah,” kata Maqdir saat dihubungi pada Selasa, 28 Juli 2020.
Dana Jiwasraya digunakan untuk membeli 75.645.200 lembar saham SUGI dengan harga per lembar saham Rp 114. Pembelian itu ditengarai juga melibatkan jasa penengah atau broker Trimegah Sekuritas.
Bersamaan dengan pembelian saham di emiten SUGI, dana Jiwasraya ditempatkan di 12 emiten lainnya dengan total subscription sebesar Rp 210 miliar. Terkait transaksi saham di SUGI, Maqdir mengatakan semestinya manajer investasi memberikan informasi yang cukup layak dan memberi nasihat kepada klien mereka seumpama saham tersebut bermasalah.
“Tapi kenapa kok (saham) tetap dibeli. Ini mestinya dibuka, permainan siapa,” ujarnya.