TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Haryadi Sumakdani meminta pemerintah memberikan suntikan stimulus kepada pelaku usaha perhotelan berupa bantuan pembelian okupansi kamar senilai 20 persen.
Haryadi mengatakan saat ini, tingkat hunian kamar hotel masih di posisi tak lebih dari 20 persen sehingga pemilik perusahaan sulit membangkitkan kembali usahanya.
“Seperti okupansi di Jakarta hanya 20 persen, Batam 10 persen, Surabaya 15 persen, Medan 10 persen, Malang 15 persen, dan yang paling rendah Bali 1 persen,” tutur Haryadi dalam webinar Bisnis Indonesia pada Selasa, 28 Juli 2020.
Subsidi ini, kata Haryadi, mesti digelontorkan kepada hotel non-bintang, bintang satu, hingga bintang lima di seluruh Indonesia. Besaran subsidi untuk masing-masing kamar pun berbeda-beda.
Hotel non-bintang, misalnya, membutuhkan suntikan RP 100 ribu per kamar. Kemudian, hotel bintang satu memerlukan subsidi Rp 200 ribu per kamar, bintang dua senilai Rp 300 ribu per kamar, bintang tiga sebesar Rp 400 ribu per kamar, hotel bintang empat sebesar Rp 500 ribu per kamar, dan hotel bintang lima sebesar Rp 600 ribu per kamar.
Dia mengusulkan bantuan langsung ini dikucurkan sampai kurun waktu enam bulan. “Dengan jangka waktu itu, kami menghitung seluruh hotel di Indonesia membutuhkan subsidi total Rp 21,3 triliun,” ucapnya.