Untuk program PEN, ada lima pembagian. Rinciannya yaitu perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) Rp 106,11 triliun.
Selanjutnya, UMKM Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan insentif usaha Rp 120,61 triliun. Untuk mengetahui rincian detail mengenai anggaran ini, publik bisa mengakses laman khusus yang disediakan Kementerian Keuangan yaitu: https://kemenkeu.go.id/covid19
Dalam sistem yang dimiliki tim monitoring dan evaluasi Kemenkeu, persentase anggaran yang sudah cair juga bisa diketahui. Titik menampilkan realisasi anggaran sampai 17 Juli 2020. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. Kesehatan 7,22 persen
2. Perlindungan Sosial 37,96 persen
3. Sektoral dan Pemda Rp 6,03 persen
4. UMKM 24,42 persen
5. Pembiayaan Korporasi 0 persen
6. Insentif Usaha 11,31 persen
FAJAR PEBRIANTO