“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada Senin, 6 April 2020.
Rencana itu dia nilai penting dipikirkan ulang karena pendapatan negara berkurang signifikan hingga akhir tahun. Sementara itu, belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19.
4. Dua Peraturan Pemerintah dirombak
Seperti THR, gaji ke-13 ini tidak diberikan untuk pejabat negara, eselon I dan II. Sehingga, dua Peraturan Pemerintah (PP) akan diubah terlebih dahulu. "Kami akan segera keluarkan revisi regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kedua yaitu PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-Struktural.
5. Dicairkan Saat Konsumsi Melemah
Dalam pengumumannya, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 ini menjadi stimulus di tengah pandemi Covid-19. Harapannya, konsumsi bisa ikut didorong dari belanja PNS.
Jika merujuk pada data selama ini, lebih dari 50 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Di masa pandemi ini, Sri Mulyani meyakini konsumsi akan semakin tertekan, terutama setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).