TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat yang baru saja diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah sekedar status opini semata. Dia menilai ini adalah sebuah perjalanan panjang reformasi keuangan di Indonesia.
"Bagi bangsa kita, untuk membangun tata kelola keuangan secara baik," kata dia dalam acara Corpu Talk Kemenkeu pada Selasa, 28 Juli 2020.
Beberapa hari lalu, laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019 mendapatkan opini WTP. Ini adalah opini WTP keempat sejak 2016.
Sri Mulyani bercerita, perbaikan pengelolaan keuangan negara dimulai beberapa tahun setelah reformasi 1998. Tahun 2003, terbitlah UU Keuangan Negara.
Pada 2004, UU Perbendaharan Negara dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyusul terbit. Ketiga UU inilah yang menjadi cikal bakal perubahan total pengelolaan keuangan di tanah air.
Sebelum ketiganya lahir, pengelolaan keuangan negara sangat minimalis. Laporannya hanya berbentuk perhitungan anggaran, sistem akuntansinya masih single entry dan berbasis cash. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) pun belum ada.