TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memberi relaksasi abodemen atau keringanan pembayaran listrik minimum bagi pengguna dari sektor sosial, industri, dan bisnis.
"Sudah disetujui untuk pemberian subsidi listrik, selain untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang diperpanjang hingga Desember, juga relaksasi daripada abodemen ataupun biaya listrik," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin, 27 Juli 2020.
Airlangga mengatakan keringanan tersebut adalah aspirasi dari para pelaku industri dan pariwisata kepada pemerintah. "Mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik."
Berdasarkan catatannya, Airlangga berujar jumlah pelanggan listrik di bidang sosial ada 112.223 pelanggan, sektor bisnis 330.653 pelanggan, dan industri 28.886 pelanggan. Apabila dihitung menggunakan tarif minimum listrik PLN, maka untuk Juli sampai Desember, pelanggan sektor sosial diperkirakan perlu membayar Rp 521,7 miliar, sektor bisnis Rp 2,37 triliun, dan sektor Industri Rp 2,7 triliun.
Sehingga, total yang seharusnya mereka bayarkan mulai Juli sampai Desember adalah Rp 5,6 triliun. Namun, apabila mereka bayar sesuai penggunaan, kata Airlangga, total yang harus dibayarkan adalah Rp 2,6 triliun.
"Subsidi pemerintah adalah sebesar Rp 3 triliun yang terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK (Peraturan Menteri Keuangannya) disiapkan," kata Airlangga.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan keringanan abodemen listrik untuk seluruh industri adalah salah satu arahan dari Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan program tersebut telah dipersiapkan oleh timnya bersama dengan Kementerian Keuangan. Ia berharap kebijakan tersebut bisa segera diselesaikan.
CAESAR AKBAR