Penempatan dana di BPD ini, kata Sri Mulyani, hampir sama dengan penempatan dana di Bank Himbara, yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya. Suku bunga yang diberikan adalah 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia atau 7-Day Reverse Repo Rate.
"Ini suku bunganya sangat rendah dan tidak ada persyaratan apa-apa kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif," ujar Sri mulyani.
Untuk itu, ia meminta BPD bisa menyalurkan dengan tingkat leverage minimum dua kali lipat dari dana yang ditempatkan. Misalnya untuk BPD DKI Jakarta yang mendapat Rp 2 triliun, harus menyalurkan setidaknya Rp 4 triliun. "Atau bahkan bisa seperti Himbara yang tiga kali lipat."
Sri Mulyani mengingatkan agar dana itu tidak boleh disalurkan untuk membeli Surat Berharga Negara atau SBN dan membeli valuta asing, melainkan hanya disalurkan ke sektor produktif. "Uang itu harus bekerja untuk mendorong ekonomi kita," kata Sri Mulyani.