TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menduga PT Jouska Finanansial Indonesia telah melanggar tiga aturan undang-undang (UU) sekaligus. Berdasarkan penelusuran Bareskrim, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
“Padahal Jouska melaksanalan bisnis sebagai financial planner atau penasihat keuangan,” ujar Tongam dalam keterangan lewat video yang dikutip Bisnis pada Senin, 27 Juli 2020.
Tongam mengatakan, OJK telah bertemu dengan manajemen Jouska untuk meminta penjelasan terkait kegiatan usaha dan legalitas. Pasalnya, terdapat banyak pengaduan masyarakat tentang kasus Jouska ini.
Dari pertemuan itu, kata Togam, terdapat beberapa masukan dari tiga lembaga pemerintah yakni dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim untuk Jouska.
Dari Bareskrim, sesuai dengan UU Pasar Modal, Jouska yang melakukan bisnis penasihat keuangan dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin. Dari BKPM, paparnya, menyebutkan Jouska belum memiliki izin yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS). Jouska hanya mendapat izin sebagai penyedia jasa pendidikan lainnya.
Selanjutnya dari Kemendag, kata Togam, Jouska harusnya mendapatkan izin sesuai dengan bidang usahnya. Jouska harusnya tidak hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi juga izin yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Berdasarkan semua masukan itu, kesimpulan akhir yang juga disepakati oleh pengurus Jouska ialah semua kegiatan operasi dihentikan karena tidak memiliki izin. OJK juga telah meminta kepada Kementerian Informatika untuk memblokir media sosial Jouska dan laman resmi Jouska.
“Kami juga telah menyurati Bareskrim jika ada tindak pidana. Pihak Jouska juga sepakat untuk menghentikan kegiatan operasinya dan akan menyelesaikan semua pengaduan nasabah, jadi membuka pintu untuk lakukan penanganan nasabah,” tutur Tongam.
BISNIS