2. Penerima PKH Bisa Dapat Modal Usaha Rp 3,5 Juta, Syaratnya?
Warga miskin yang menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan bantuan baru sebesar Rp 3,5 juta per keluarga. Uang ini diberikan Kementerian Sosial sebagai modal untuk mengembangkan usaha keluarga.
"Ini adalah bentuk intervensi pemerintah kepada penerima PKH yang memiliki usaha," kata Menteri Sosial Juliari Batubara dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2020.
Pada tahap pertama, keluarga penerima PKH ini akan mendapatkan uang dalam program Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU) terlebih dahulu. Besarnya Rp 500 ribu per keluarga. Bantuan diberikan untuk 10 ribu keluarga yang baru saja merintis usaha. Sehingga, total anggarannya mencapai Rp 5 miliar.
3. 10 Ribu Keluarga Penerima PKH Dapat Bantuan Usaha Rp 5 Miliar
Sebanyak 10 ribu Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Graduasi yang tengah membangun atau merintis usaha akan mendapat bantuan senilai Rp 5 miliar. Bantuan ini diberikan melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU).
"Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha," kata Menteri Sosial Juliari Batubara dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2020.
Bantuan itu adalah bantuan baru. Sebelumnya, 10 juta keluarga miskin penerima PKH juga sudah mendapatkan bantuan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah Covid-19 sebesar Rp 37,4 triliun.