TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L. Tobing menjelaskan ihwal kasus Jouska baru belakangan ini ketahuan merugikan masyarakat. Hal tersebut tak lepas dari banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan nilai tak sedikit baru muncul belakangan terkait PT Jouska Finansial Indonesia.
Tongam mencontohkan, dalam satu grup media sosial, misalnya, biasanya sulit terungkap kalau para pesertanya masih menikmati keuntungan. "Namun masalah menjadi terkuak setelah ada pihak yang merasa dirugikan," katanya saat dihubungi, Ahad, 26 Juli 2020.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia setelah laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perencanaan keuangan dan konsultasi keuangan perusahaan tersebut.
Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs, web, aplikasi dan akun media sosial Jouska. Begitu juga blokir situs serta aplikasi terkait PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga melalukan kegiatan sebagai penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
Tongam mengatakan hal serupa kemungkinan bisa juga bisa terjadi di perusahaan lain. Oleh karena itu, dia mengharapkan para pelaku pasar modal agar mendapatkan izin sebelum melakukan kegiatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Di sisi lain, masyarakat perlu lebih waspada dengan meneliti izin usaha lembaga yang menjadi mitra melakukan investasi," ujar Tongam.