Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska yakni mendapatkan izin online single submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal yaitu pihak yang memberi nasihat (advisory) kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. OJK juga menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).
Sementara itu, CEO dan Founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan Jouska akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Demi mendukung kelancaran aktivitas di atas, untuk sementara waktu, terhitung sejak 24 Juli 2020, PT Jouska Finansial Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya,” ujar Aakar melalui pernyataan resmi, Jumat, 24 Juli 2020.
Lebih jauh, Aakar mengatakan keluhan dan perbedaan pendapatan adalah bagian yang tidak terelakkan dalam menjalankan sebuah bisnis. Ia juga memohon maaf atas ketidaknyaman yang terjadi terutama bagi klien, eks klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain.
BISNIS