TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memberikan insentif atau sejumlah keringanan bagi industri media di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut menjadi hasil pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Dewan Pers dan anggotanya.
"Beberapa (insentif) ada yang sudah final, ada pula yang masih dalam proses," ujar anggota Dewan Pers Agus Sudibyo kepada Tempo, Jumat, 24 Juli 2020.
Beberapa insentif yang sudah diputuskan antara lain penghapusan Pajak Pertambahan Nilai untuk kertas koran. Pajak tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah. Stimulus pajak lain juga diberikan, antara lain penurunan cicilan pajak korporasi serta pembebasan Pajak Penghasilan bagi pegawai dengan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
Rincian stimulus pajak itu, kata Agus, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Implementasinya belum dibahas. Tapi kan saya yakin kan menteri menjanjikan akan keluarkan PMK, itu akan di atur di PMK. Jadi ya butuh waktu sepekan atau dua pekan untuk siapkan itu," ujar dia.
Selain itu, mengenai insentif berupa penundaan atau penangguhan beban listrik perusahaan pers, Agus mengatakan pemerintah meminta waktu untuk bertemu dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membicarakan hal tersebut. Terutama mengenai skema yang bisa bisa diterapkan untuk industri media.
Selanjutnya, untuk usulan mengenai penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, Agus mengatakan pemerintah akan memberikan keputusan yang bersifat umum untuk semua sektor industri. "Jadi pers tidak perlu spesifik sendiri, akan ada skema general itu."