TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
"SWI Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2020.
SWI, kata dia, juga meminta PT Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
PT Jouska, kata dia, diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam menjelaskan, bahwa pemilik dan pemimpin PT Jouska Finansial Indonesia menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata dia.