TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator wadah para pegawai negeri sipil atau PNS dengan jabatan fungsional ahli utama golongan IVd dan IVe, Persis Sampeliling menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait tunjangan hari raya atau THR.
Persis dan kawan-kawannya merasa dirugikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyetarakan golongannya dengan eselon I dan II. Penyetaraan itu, kata dia, membuat jabatan fungsional ahli utama golongan IVd dan IVe tidak menerima tunjangan hari raya atau THR pada Mei 2020.
Dia memprediksi kondisi serupa berpotensi terulang saat pemberian gaji ke-13 pada Agustus 2020 nanti. "Kami sudah sampaikan surat pagi tadi ke Sekretariat Negara," kata Persis saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020.
Menurutnya, banyak PNS yang jabatannya sama dari daerah ingin datang mengantarkan surat ke Jokowi, namun karena Covid-19 menjadi diwakiili. "Dalam lampiran surat tadi ada 40 lebih orang," ujarnya.
Dengan demikian, para PNS tenaga fungsional ahli utama (golongan IVd dan IVe) menyatakan kecewa terhadap kebijakan baru tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang tidak kami terima, karena disetarakan dengan pejabat negara eselon I dan II.
Padahal, kata dia, keputusan itu, belum ada dasar hukum tentang kesetaraan jabatan struktural eselon I dan II dengan jabatan fungsional ahli utama gologan IVd dan IVe, di mana tenaga jabatan fungsional ahli utama hanya sebagai staf biasa pada unit-unit kerja.