TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) PT Pertamina (Persero) Marcellus Hakeng Jayawibawa meminta sejumlah pihak menghargai keputusan organisasinya untuk menggugat Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan kebijakan yang inkonstitusional. Pernyataan ini sekaligus menanggapi Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, yang mengatakan gugatan FSPPB merupakan langkah absurd.
"Tolong semua pihak menghargai. Kami memilih untuk mendapatkan keadilan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh para pihak yang kami anggap inkonstitusional," tuturnya kepada Tempo, Kamis, 23 Juli 2020.
Marcellus mengatakan organisasinya percaya terhadap lembaga peradilan untuk memutus gugatan tersebut seadil-adilnya. Dia selanjutnya berharap, dengan langkah hukum yang ditempuh, masyarakat sadar bahwa FSPPB sedang memperjuangkan amanat perundang-undangan.
FSPPB Pertamina menggugat Erick Thohir atas dugaan melawan hukum. Erick dianggap mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan karyawan serta telah melakukan peralihan aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak negara.
Menurut Marcellus, Erick menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina. Keputusan itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.
“Sebagai perwakilan seluruh pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut,” katanya. Padahal tutur dia, penggabungan, peleburan, pengambil-alihan serta perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan yang diwakili serikat pekerja.
Gugatan serikat pekerja didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juli 2020, melalui mekanisme daring atau online. Firma Hukum Sihaloho & Co ditunjuk sebagai pembela serikat.
Menanggapi gugatan ini, Arya Sinulingga, mengatakan langkah FSPPB absurd. Menurut dia, subholding tidak akan menggiring privatisasi aset perseroan.
“Soal kepemilikan, soal aset, apa pun itu kan masih milik Pertamina. Anak usaha Pertamina kan asetnya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaan tersendiri,” tutur Arya, Kamis, 23 Juli 2020.
Arya menerangkan, aset-aset Pertamina yang ada saat ini dimiliki perseroan bukan milik investor asing seperti yang disebut dalam gugatan FSPBB. Di samping itu, dia menampik tudingan serikat pekerja bahwa kebijakan Erick telah mengubah struktur organisasi hingga menyebabkan karyawan rugi.
Dalam mengatur perusahaan, Arya menerangkan, Erick telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, dia memastikan bosnya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan. “Jadi mengada-ada juga. Kami siap dengan gugatan mereka,” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA