TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf tercatat sebagai kementerian dengan realisasi penyerapan anggaran terendah dibandingkan dengan 33 kementerian lainnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Kemenparekraf hingga Juli 2020 baru menyerap 20,05 persen dari total pagu APBN 2020 sebesar Rp 3,32 triliun.
Sekretaris Kemenparekraf Giri Adnyani mengatakan rendahnya penyerapan disebabkan oleh adanya perubahan nomenklatur dan penggabungan dua entitas dari Kementerian Pariwisata menjadi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Ini sangat berdampak terhadap perubahan dokumen penganggaran,” katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Juli 2020.
Karena itu, Giri mengatakan perlu ada penyesuaian terhadap pelbagai kegiatan dan dokumen penganggaran. Penyesuaian tersebut, tutur dia, membutuhkan waktu tersendiri.
Di samping itu, situasi perubahan nomenklatur berbarengan dengan pandemi Covid-19 yang menyebabkan sejumlah pelaksanaan kegiatan terganggu. “Jadwal kegiatan dan perubahannya mengikuti situasi tanggap darurat Covid-19,” ucapnya.
Dokumen Kementerian Keuangan yang menunjukkan peringkat penyerapan anggaran menampilkan Kemenparekraf berada di peringkat 34 dari 34 kementerian dan peringkat 79 dari seluruh kementerian dan lembaga. Adapun serapan tertinggi tercatat terjadi di Kementerian Keuangan dengan realisasi 56,8 persen serta berturut-turut Kementerian Sosial 53,38 persen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 52,45 persen.
Selain Kemenparekraf yang dipimpin Wishnutama Kusubandio, kementerian yang juga baru menyerap anggaran di bawah 30 persen adalah Kementerian Ketenagakerjaan (21,03 persen); Kementerian ESDM (26,73 persen), Kementerian Perhubungan (28,72 persen), dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (29,53 persen).
Presiden Jokowi pada akhir Juni lalu menunjukkan kejengkelannya kepada para menteri dalam rapat Kabinet yang diunggah melalui YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi meminta belanja kementerian dipercepat. Bahkan, ia meminta jajarannya mengeluarkan aturan menteri apabila menemui hambatan. Jokowi menyatakan siap mengeluarkan Peraturan Presiden apabila dibutuhkan demi pemulihan ekonomi nasional.